Kampar – Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPT SMP Negeri 2 Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mulai menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.101.222.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar kualitas yang semestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan ditemukan dugaan penggunaan material kayu bekas pada sejumlah bagian konstruksi bangunan. Jika benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan merugikan keuangan negara.minggu, 02/08/2026.
“Anggarannya lebih dari Rp1 miliar, tetapi diduga masih menggunakan kayu bekas pada beberapa bagian pekerjaan. Kalau benar demikian, tentu sangat disayangkan dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.
Diketahui, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPT SMP Negeri 2 Rumbio Jaya, berlokasi di Jalan Kabupaten, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Waktu pelaksanaan proyek tercantum selama 120 hari.
Pada papan informasi proyek juga disebutkan bahwa kegiatan tersebut berada dalam pengawasan, termasuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya pengawalan pembangunan.
Namun demikian, dugaan penggunaan material bekas tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Kepala UPT SMP Negeri 2 Rumbio Jaya, Musir, M.Pd., disebut sebagai penanggung jawab satuan pendidikan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan material kayu bekas maupun pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Masyarakat berharap Inspektorat, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala UPT SMP Negeri 2 Rumbio Jaya, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️✍️ Tim
