Rilis Berita
PEKANBARU,ajak or.id – Dugaan praktik penipuan daring (lodes) dan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji Lembaga...
MUKOMUKO – Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri...
Viral, Berita Produk Bangunan Merk Jia Shi Li Diduga Ilegal, Aktivis Anti Korupsi Anti Angkat Bicara
Viral, Berita Produk Bangunan Merk Jia Shi Li Diduga Ilegal, Aktivis Anti Korupsi Anti Angkat Bicara
Pekanbaru,Riau — Mencuat kabar di Komplek Pergudangan Siak 2, Gudang Blok E No 10, Kelurahan Bandar Raya,...
Padang – 24 November 2025 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didesak untuk segera melakukan audit...
PADANG – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta monopoli proyek pengadaan jasa kembali mengguncang lingkungan...
Wajib Lapor LHKPN Lihat Prosedur
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
Kelalaian Dalam Memenuhi Wajib LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi dan regulasi yang berlaku dalam LHKPN, kunjungi FAQ KPK.


