Rilis Berita
Padang – 24 November 2025 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didesak untuk segera melakukan audit...
PADANG – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta monopoli proyek pengadaan jasa kembali mengguncang lingkungan...
PADANG – Tiga organisasi non-pemerintah (ORNOP) yang fokus pada isu anti korupsi secara resmi telah melayangkan surat kepada...
Padang,Sumbar – Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi kembali menjadi sorotan awak media da organisasi anti korupsi setelah...
PELALAWAN — Sidang ketiga perkara gugatan perdata Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN PLW di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar...
Wajib Lapor LHKPN Lihat Prosedur
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
Kelalaian Dalam Memenuhi Wajib LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi dan regulasi yang berlaku dalam LHKPN, kunjungi FAQ KPK.


