Rilis Berita
PADANG – AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda...
PAINAN, PESSEL – Keberangkatan puluhan Wali Nagari dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ke Provinsi Jawa Barat dalam...
KUTAI TIMUR – Praktik dugaan “tangkap lepas” dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat dan...
Bayang-bayang Skandal Bengkalis di Balik Anjloknya Harga Sawit di Pesisir Selatan Sumbar. PAINAN,Selasa 28/04/2026 – Harga Tandan...
PEKANBARU,ajak or.id – Dugaan praktik penipuan daring (lodes) dan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji Lembaga...
Wajib Lapor LHKPN Lihat Prosedur
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
Kelalaian Dalam Memenuhi Wajib LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi dan regulasi yang berlaku dalam LHKPN, kunjungi FAQ KPK.


